Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya Pembina Utama Madya (IV/d)
Pengadilan Agama Surabaya Lihat profil & semua buku →
Persinggungan antara harta bersama dan waris sering menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Penentuan status harta, urutan kematian, utang pewaris, peralihan aset, pembuktian, hingga cara hakim membangun pertimbangan dapat menentukan bagaimana hak para pihak akhirnya ditempatkan. Monograf ini membahas persoalan tersebut secara…
Persinggungan antara harta bersama dan waris sering menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Penentuan status harta, urutan kematian, utang pewaris, peralihan aset, pembuktian, hingga cara hakim membangun pertimbangan dapat menentukan bagaimana hak para pihak akhirnya ditempatkan. Monograf ini membahas persoalan tersebut secara sistematis, mulai dari konstruksi hukum harta bersama dan kewarisan hingga penerapannya dalam perkara konkret. Putusan Pengadilan Agama Bawean Nomor 72/Pdt.G/2024/PA.Bwn digunakan sebagai titik pijak untuk menelaah hubungan antara fakta, alat bukti, norma hukum, ratio decidendi, dan amar putusan melalui pendekatan eksaminasi yang kritis sekaligus konstruktif. Tidak hanya mengulas benar atau salahnya suatu putusan, buku ini juga menggali pembelajaran yang dapat dikembangkan bagi penyelesaian sengketa harta bersama dan kewarisan di Peradilan Agama. Buku ini penting dibaca oleh hakim dan aparatur Peradilan Agama, akademisi, advokat, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemerhati hukum keluarga Islam yang ingin memahami persoalan harta bersama dan waris secara lebih utuh.
Reviews
There are no reviews yet.