WhatsApp
D
PENULIS JAKAD MEDIA

Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya Pembina Utama Madya (IV/d)

Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. lahir di Bojonegoro pada 22 Februari 1969. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Islam di IAIN Walisongo Semarang pada 1993 dan meraih gelar Magister Hukum Perdata dari Universitas Muslim Indonesia pada 2003. Kariernya di lingkungan peradilan agama diawali sebagai staf pada Pengadilan Agama Gorontalo. Ia kemudian bertugas sebagai Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Agama Gorontalo, Ngawi, Bojonegoro, dan Surabaya. Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu serta Ketua Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Agama Tuban, dan Pengadilan Agama Bojonegoro. Sejak 4 Mei 2026, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Atas pengabdiannya, ia telah menerima berbagai penghargaan, antara lain Satyalancana Karya Satya, Satya Karya, dan Satya Lencana Kesetiaan. Selain menjalankan tugas kedinasan, ia aktif menulis dan berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan hukum peradilan agama. Beberapa karya tulisnya yang terdokumentasi secara resmi antara lain Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Pembagian Waris, yang dipublikasikan melalui Ditjen Badan Peradilan Agama dan JDIH Mahkamah Agung RI. Ia juga mengikuti berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, antara lain Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dengan tema “Bedah Berkas Perkara Kewarisan” pada 2022 dan pelatihan tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan Komisi Yudisial RI pada 2024. Pada 2025, ia turut berperan sebagai narasumber dalam seminar hukum bertema “Optimalisasi Sistem E-Court di Pengadilan Agama untuk Efisiensi dan Aksesibilitas Hukum”.

Pengadilan Agama Surabaya Magister Hukum Perdata - Universitas Muslim Indonesia
2Total Buku
JakadMedia Publishing
Pengadilan Agama SurabayaInstitusi
PENGALAMAN BERSAMA JAKAD
“sangat menarik, hasil rapi, dan cepat”
Konsultasi WhatsApp 24/7 • Rata-rata jawab 30 detik